KPK Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Server dan Storage

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembelian server dan storage di anak perusahaan PT Telkom.

Jan 11, 2025 - 12:20
 0
KPK Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Server dan Storage
Konferensi pers KPK penahanan 2 tersangka korupsi anak perusahaan PT Telkom (tangkapan layar YouTube KPK)

JAKARTA satriajayamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembelian server dan storage di anak perusahaan PT Telkom.

Konferensi pers mengenai hal ini digelar pada Jumat, 10 Januari 2025, di Gedung Merah Putih, Jakarta, oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dalam konferensi pers tersebut, KPK memperkenalkan kedua tersangka, yaitu:

  • Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG): Direktur PT Prakarsa Nisa Bhakti (PNB) periode 2012-2016.
  • Afrian Jafar (AJ): Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti.

 

Kasus ini berawal dari dugaan pengadaan fiktif untuk barang dan jasa, khususnya pembelian server dan storage oleh PNB kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC), yang merupakan anak perusahaan PT Telkom, pada tahun 2017.

Selain itu, terdapat aliran dana ke kantong pribadi yang seharusnya digunakan untuk financing pengadaan tersebut.

Sebelum penetapan tersangka RPLG dan AJ, KPK telah lebih dulu menetapkan tersangka lainnya, yaitu Imran Muntaz (IM), yang saat ini sudah ditahan di Rutan KPK sejak Rabu, 8 Januari 2025, hingga 27 Januari 2025.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp280 miliar.

“Hasil dari perhitungan BPKP menunjukkan kerugian negara pada pengerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun 2017 sebesar lebih dari Rp280 miliar,” jelas Asep.

Asep menambahkan bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Asep juga menjelaskan alasan penahanan IM yang dilakukan lebih dulu dibandingkan tersangka lainnya. Pada Rabu, 8 Januari 2025, semua tersangka telah dipanggil, namun hanya IM yang hadir dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan hingga 27 Januari 2025.

“Untuk tersangka RPLG dan AJ ditahan hari ini, Jumat, 10 Januari 2025, sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan,” tegas Asep.

KPK melakukan pemanggilan ulang kepada RPLG dan AJ yang tidak hadir pada panggilan sebelumnya. Kini, ketiga tersangka ditahan di Rutan KPK untuk proses lebih lanjut.